Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan telah menemukan alat bukti pelanggaran terkait layanan jasa pengiriman di platform Shopee. Temuan tersebut membawa perkara ini naik dari tahap penyelidikan ke tahap pemeriksaan.

"Alat bukti yang digunakan kan ada keterangan saksi, keterangan ahli, ada dokumen juga dan ada keterangan pelaku usaha. Semuanya ada. Dua alat bukti itu sudah ada, makanya perkara ini sudah naik dari penyelidikan ke tahap pemeriksaan," ujar Siswanto, Anggota Majelis Komisi KPPU saat ditemui di kantor KPPU, Selasa, 11 Juni 2024.

Siswanto enggan memberitahu daftar saksi meski tidak ada kewajiban dari undang-undang untuk merahasiakannya. Ia berujar ingin merahasiakannya karena para saksi masih terikat dengan Shopee.

Menurut investigator KPPU, Denny Julian Risakotta, Shopee dianggap tidak memberikan pilihan kepada konsumennya untuk memilih layanan jasa pengiriman atau kurir yang dikehendaki. Menurutnya, konsumen harus punya pilihan karena kurir yang dipilih akan berkaitan dengan harga dan kualitas pelayanan yang diinginkan konsumen.

Perkara ini pertama kali menjadi pembahasan KPPU pada tahun 2021 saat diketahui bahwa Shopee dan beberapa e-commerce lainnya secara konsisten menguasai konsentrasi pasar. Namun KPPU mengatakan baru menggelar sidang perdana pada Selasa, 28 Mei 2024. dan sidang kedua pada Selasa, 11 Juni 2024. Denny Julian Risakotta mengatakan butuh waktu serta kehati-hatian untuk mengusut perkara ini.



Klarifikasi pihak Shopee