Jika pelaku terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap anaknya sendiri, maka hukumannya akan diperberat dengan tambahan sepertiga dari hukuman biasa.

Ini sesuai dengan Pasal 82 ayat 3 UU Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku perlu diperiksa kondisi kejiwaannya oleh psikiater. Sedangkan anak harus diselamatkan dengan dilakukan pendampingan psikologi, pendampingan sosial, dan pemulihan fisik, psikis dan mental," ucap Kawiyan.
Tak lupa hak-haknya untuk belajar, bermain dan bersosialisasi dengan temannya harus tetap diberikan.
Pendampingan psikologi dan sosial terhadap anak dilakukan untuk mencegah munculnya perilaku menyimpang pada anak. Ini adalah hal penting yang harus dilakukan agar anak selalu dalam pengawasan. Ibu dari Anak Baju Biru yang Viral di TikTok Sudah Diamankan Polisi

Hingga Senin, 3 Juni 2024, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan ibu muda inisial R sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih balita. Penetapan tersangka ibu muda ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade di Jakarta
Dalam kasus ini, ibu muda asal Tangerang disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang tentang Pornografi.
"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar dia.

Sebelumnya, R diamankan tim Unit II Subdit IV Tipid Siber atas kasus penyebaran video vulgar yang diperankan oleh anak di bawah umur. Terungkap, fakta pemeran itu merupakan anak kandungnya juga yang berinisial R (5)