Peraturan Baru Pembelian Tabung Gas LPG Harus menggunakan KTP

 

bolagg

Baru-baru ini pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru Pemerintah resmi menetapkan pembelian elpiji 3 kilogram (Kg) wajib menggunakan NIK atau KTP mulai 1 Januari 2023. Pangkalan-pangkalan elpiji 3 Kg wajib mensyaratkan KTP kepada pembeli.Masyarakat diimbau segera mendaftarkan diri di pangkalan elpiji terdekat agar dapat membeli elpiji 3 Kg. Pendaftarannya mudah, pengguna hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat.

PT Pertamina (Persero) menegaskan pangkalan dan agen harus menjalankan aturan pembelian elpiji 3 Kg menggunakan KTP dan KK. Jika melanggar, maka pangkalan yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas yakni usahanya ditutup.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan alasan penggunaan KTP tersebut untuk mensinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).




Video warga antri daftar KTP untuk beli gas


Posting Komentar

0 Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Facebook

Cari Blog Ini

Latest in Tech