Peraturan Baru Pembatasan Barang Dari Luar Negeri

 

bolagg

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja mengeluarkan peraturan resmi membatasi jumlah barang penumpang dari luar negeri  mulai 10 Maret 2024.Pembatasan barang penumpang diatur sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Penerapan pembatasan barang penumpang dari luar negeri ini akan diterapkan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang. Dengan aturan ini, pemerintah akan mengawasi barang impor yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang.

Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Arif Sulistiyo mengungkapkan bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi hanyalah barang impor dari luar negeri. 

"Pengaturan pemasukan melalui barang bawaan pribadi penumpang ini tidak termasuk barang pribadi penumpang yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri kemudian dibawa kembali ke Indonesia," ujarnya.

Sementara barang bawaan penumpang yang dibatasi hanyalah barang baru yang dibeli di luar negeri dan dibawa masuk ke wilayah Indonesia sebagai barang bawaan pribadi penumpang. Alasan dari pembatasan ini adalah  agar barang bawaan penumpang tidak masuk ke Indonesia untuk diperdagangkan secara tidak resmi.




Video klarifikasi pembatasan barang bawaan


Posting Komentar

0 Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Facebook

Cari Blog Ini

Latest in Tech