BOLAGG-Seorang Pria Kena Pajak 30 Juta Untuk Sepatu Harga 10 Juta
Seorang pengguna TikTok mengeluhkan pajak bea cukai untuk pembelian sepatunya dari luar negeri. Keluhan tersebut mendapat beragam reaksi dari publik hingga akhirnya pihak Bea Cukai memberi penjelasan.keluhan itu disampaikan oleh seorang pengguna TikTok yang mengaku harus membayar pajak bea cukai Rp 31,8 juta untuk sepatu yang baru dibelinya. Padahal menurut keterangan dalam video tersebut, sepatu hanya seharga Rp 10,3 juta.
Pengunggah video pun mengaku telah melakukan pengecekan dan penghitungan manual dengan aplikasi Mobile Beacukai untuk mengetahui pajak yang harus dibayarnya. Menurutnya, seharusnya pajak bea cukai yang dibayarkan hanya Rp 5,8 juta.
Video TikTok itu kemudian dibagikan juga di media sosial X hingga viral dan akhirnya mendapat tanggapan dari pihak Bea Cukai. Melalui akun @beacukaiRI, dijelaskan tentang penetapan nilai barang dan pemeriksaan nilai pabean.
Untuk kasus ini, menurut Bea Cukai, perusahaan jasa pengiriman yang digunakan pembeli adalah DHL. Pihak jasa pengiriman melaporkan CIF atau nilai pabean produk sebesar USD 35,57 atau sekitar Rp 562.736. Nilai itu kemudian digunakan oleh Bea Cukai untuk penetapan nilai barang.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui nilai pabean atas barang tersebut sebesar USD 552,61 atau sekitar Rp 8.807.935. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat (3), ketidaksesuaian ini pun dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Kemudian dihitunglah rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut. Yakni bea masuk 30% sebesar Rp 2.643.000, PPN 11% sebesar Rp 1.259.544, dan PPh impor 20% sebesar Rp 2.290.000. Kemudian ditambah sanksi administrasi sebesar Ro 24.736.000. Total tagihan adalah Rp 30.928.544.
Pihak Bea Cukai menambahkan agar pemilik barang berkonsultasi dengan jasa pengiriman yang digunakan terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda ini. Status pemeriksaan serta rincian tagihan sendiri dapat diakses secara terbuka dan realtime oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket.
Posting Komentar
0 Komentar